Jumat, 19 Agustus 2016

Apa yang harus dipertimbangkan sebelum membeli mobil pertama?

Jawaban Anto Erawan dari Pertanyaan Apa yang harus dipertimbangkan sebelum membeli mobil pertama? di SETO.CO.ID

Lihat jawaban selengkapnya di SETO.CO.ID

Pertimbangkan juga biaya pengeluaran mobil. Dalam setahun, rata-rata pengeluaran mobil antara lain: 

  • Bensin sebesar Rp 8 juta dengan harga premium Rp 6.500
  • Servis bisa mencapai 3 juta untuk ganti oli, balancing, dan spooring
  • Parkir. Ini paling gede bisa mencapai Rp 11 juta
  • Pajak mobil kurang lebih Rp 1.5 juta
  • Asuransi kurang lebih Rp 3 juta

Tapi diatas pengeluaran itu semua, pengeluaran terbesar mobil adalah depresiasi dari nilai mobil. Harga mobil bisa anjlok banget untuk mobil second.  Depresiasi nilai mobil bisa mencapai 10-200 juta per tahun tergantung jenis mobil. Semakin mewah suatu mobil, semakin besar depresiasinya

Tulisan ini dipost melalui Aplikasi Seto di tanya jawab seputar Mobil, Lifestyle, Rekomendasi, dan Tips Hemat.

Minggu, 03 Juli 2016

Bagaimana dampak regulasi Risk Based Capital di industri Asuransi Indonesia?

Jawaban Anto Erawan dari Pertanyaan Bagaimana dampak regulasi Risk Based Capital di industri Asuransi Indonesia? di SETO.CO.ID

Lihat jawaban selengkapnya di SETO.CO.ID

Regulasi Risk Based Capital (RBC) ditujukan untuk menjaga kesehatan industri Asuransi. Situasi ekonomi dan aspek regulasi di Indonesia saatini berdampak pada meningkatnya tantangan di industri asuransi. Olehkarena itu, perusahaan harus mampu menghadapi tantangan yang cukup berat diindustri ini. Meningkatnya tantangan industri asuransi kemungkinan menjadi penyebab penutupan beberapa perusahaan asuransi di Indonesia ditunjukkan padatabel berikut:

Kategori

2007

2008

2009

2010

2011

2012

2013

2014

Asuransi Jiwa

51

51

46

45

46

46

45

45

Asuransi Non-Jiwa

97

97

94

90

89

87

85

83

Reasuransi

4

4

4

4

4

4

4

4

Asuransi Sosial

2

3

3

3

3

3

3

3

Lain-lain

3

2

2

2

2

2

2

2

Total

157

157

149

144

144

142

139

137

Sumber: BPS

Berdasarkan tabel diatas jumlah perusahaan asuransi di Indonesia antara 2007 sampai 2014 terus menurun jumlahnya. Jumlah perusahaan asuransi pada tahun 2009 mengalami penurunan sebesar 8 (delapan) perusahaan atau mengalami penurunan sebesar 5.1% dibandingkan dengan tahun 2008. Pada tahun 2010 kembali berkurang sebesar 5 (lima) perusahaan asuransi. Pada tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2011 mengalami penurunan sebesar 2 (dua) perusahaan asuransi dari 144 pada tahun 2010. Pada tahun 2013 perusahaan asuransi kembali turun jumlahnya dari 142 perusahaan asuransi menjadi 139 perusahaan asuransi atau mengalami penurunan sebesar 5 (lima) persen dibandingkan tahun 2012. Pada tahun 2014 perusahaan asuransi kembali turun jumlahnya dari 139 perusahaan asuransi menjadi 137 perusahaan asuransi atau mengalami penurunan sebesar 2 (dua) persen dibandingkan tahun 2013. Dengan kata lain, perusahaan asuransi antara 2007-2013 mengalami penurunan sebesar 20 (dua puluh) perusahaan atau mengalami penurunan sebesar 12.74%.

Menurut Departemen Keuangan (2012), penutupan beberapa perusahaan asuransi disebabkan karena perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi minimum Risk Based Capital (RBC). Selain penutupan perusahaan asuransi ada juga perusahaan asuransi yang mengembalikan izin usaha karena menggabungkan portofolio asuransi yang lain, dan ada juga perusahaan asuransi yang berada di bawah pengawasan khusus karena permasalahan tidak dapat memenuhi minimum Risk Based Capital (RBC). Pemerintah mengeluarkan peraturan melalui Menteri Keuangan Nomor 53/PMK/010/2012 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Menurut Departemen Keuangan (2012), asuransi dan perusahaan reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas (perbedaan antara jumlah aset dikurangi total kewajiban yang diperbolehkan) minimal 120 persen dari Risk Based Capital. Minimum Risk Based Capital adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan kewajiban.

Pada tahun 2010, Departemen Keuangan mengeluarkan daftar perusahaan asuransi yang dikenakan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dikarenakan tidak bisa memenuhi tingkat solvabilitas (perbedaan antara jumlah aset dikurangi total kewajiban yang diperbolehkan) minimal 120 persen dari Risk Based Capital.Berikut daftar perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi tingkat solvabilitas (perbedaan antara jumlah aset dikurangi total kewajiban yang diperbolehkan) minimal 120 persen dari Risk Based Capital.

Perusahaan Asuransi yang Dikenakan Pembatasan Kegiatan Usaha:

No

Perusahaan Asuransi

1

PT Asuransi Prima Perkasa Internasional

2

PT Anugerah General Insurance

3

PT Asuransi Anugerah Bersama

4

Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia

5

PT Asuransi Jiwa Buana Putera

6

PT Asuransi Jiwa Elite

7

PT Asuransi Jiwa Mukjizat Utama

8

PT Asuransi Jiwa NussaLife Financial

Sumber: Departemen Keuangan, 2011


Tulisan ini dipost melalui Aplikasi Seto di tanya jawab seputar dan Asuransi.

Minggu, 19 Juni 2016

Apa yang membuat seseorang gagal dalam hidup?

Jawaban Anto Erawan dari Pertanyaan Apa yang membuat seseorang gagal dalam hidup? di SETO.CO.ID

Lihat jawaban selengkapnya di SETO.CO.ID

Seseorang yang masa mudanya terbuang cuma-cuma, tidak punya tujuan hidup, tidak punya arah hidup, tidak untuk mengejar mimpinya, dan melakukan hal-hal yang tidak berguna. Mereka sudah mati, tapi belum juga dikubur.


Seseorang yang menjadi apa yang orang lain inginkan, ketimbang menjadi apa yang diri sendiri inginkan.


Seseorang yang menyesali kesempatan yang terbuang tapi tidak dia ambil


Seseorang yang salah paham dengan makna sukses yang diidentikan dengan kekayaan.

Tulisan ini dipost melalui Aplikasi Seto di tanya jawab seputar dan Saran Kehidupan.

pic

Selasa, 26 April 2016

Bagaimana tips dan trik untuk mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah?

Jawaban Anto Erawan dari Pertanyaan Bagaimana tips dan trik untuk mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah? di SETO.ID

Lihat Selengkapnya di SETO.ID

Kementerian Perumahan Rakyat memiliki program KPR FLPP yang dapat Anda miliki dengan harga dan cicilan terjangkau.

KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. 

Berdasarkan pengalaman beberapa persyaratannya tersebut antara lain:

(1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.

(2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.

(3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.

Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:

(1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.

(2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Persyaratan fisik bangunan rumah FLPP  diantaranya: atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keandalan bangunan, jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak, utilitas jaringan listrik yang berfungsi, jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi serta saluran atau drainase tertata dengan baik.

KPR FLPP memiliki tingkat suku bunga maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka disesuaikan ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana, maksimal 20 tahun.